Penanganan Perikanan Ilegal, Tidak Dilaporkan, dan Tidak Diatur (IUU) di Belawan: Upaya Pemerintah Indonesia


Penanganan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur (IUU) di Belawan menjadi perhatian serius bagi pemerintah Indonesia. Upaya penegakan hukum dan pengawasan terhadap kegiatan perikanan yang tidak sesuai dengan regulasi menjadi kunci dalam melindungi sumber daya laut yang terbatas.

Menurut Kementerian Kelautan dan Perikanan, perikanan IUU dapat merusak ekosistem laut dan merugikan nelayan yang berusaha secara legal. Hal ini juga dapat mengganggu stabilitas ekonomi karena produk perikanan ilegal tidak dikenai pajak dan tidak melalui proses pengawasan yang ketat.

Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa pemerintah terus berupaya untuk memperkuat penanganan perikanan IUU di Belawan. “Kami bekerja sama dengan berbagai pihak termasuk TNI AL dan kepolisian untuk meningkatkan pengawasan di wilayah perairan tersebut,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah juga menjalin kerja sama dengan negara lain dalam hal penegakan hukum perikanan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa produk perikanan yang diekspor dari Indonesia telah memenuhi standar internasional dan tidak berasal dari kegiatan perikanan IUU.

Menurut Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, M. Zulficar Mochtar, penanganan perikanan IUU memerlukan kerja sama lintas sektor dan lintas negara. “Kami terus berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk memastikan keberlanjutan sumber daya laut yang ada,” katanya.

Dengan upaya yang terus dilakukan oleh pemerintah Indonesia, diharapkan perikanan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur di Belawan dapat diminimalisir. Keberlanjutan sumber daya laut menjadi tanggung jawab bersama untuk menjaga keseimbangan ekosistem laut dan mendukung keberlangsungan nelayan yang berusaha secara legal.