Regulasi

Bakamla Belawan beroperasi berdasarkan berbagai regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah Indonesia untuk mendukung tugasnya dalam menjaga keamanan dan keselamatan laut di wilayah Belawan. Beberapa regulasi yang menjadi acuan dalam operasional Bakamla Belawan meliputi:

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2014 tentang Kelautan
    Mengatur pengelolaan ruang laut, serta perlindungan dan pemanfaatan sumber daya kelautan yang menjadi dasar bagi Bakamla untuk menjalankan tugas pengawasan dan keamanan laut di wilayah Indonesia, termasuk Belawan.
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2010 tentang Badan Keamanan Laut (Bakamla)
    Mengatur tugas, fungsi, kewenangan, serta struktur organisasi Bakamla. Peraturan ini memberikan dasar hukum bagi Bakamla Belawan untuk melaksanakan pengawasan maritim, patroli keamanan laut, dan penegakan hukum di perairan Belawan.
  3. Peraturan Kepala Bakamla (Perka Bakamla)
    Berisi pedoman teknis terkait prosedur operasional yang harus dijalankan oleh personel Bakamla Belawan dalam menjalankan tugas di lapangan, termasuk SOP patroli, penegakan hukum, dan penanganan situasi darurat.
  4. Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan
    Mengatur tentang perlindungan terhadap sumber daya perikanan dan penanggulangan kegiatan ilegal seperti IUU Fishing (Illegal, Unreported, and Unregulated Fishing), yang menjadi salah satu fokus pengawasan Bakamla Belawan.
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran
    Mengatur tentang keselamatan pelayaran dan kewajiban kapal yang berlayar di perairan Indonesia. Bakamla Belawan mengawasi kepatuhan terhadap regulasi ini untuk mencegah pelanggaran di laut.
  6. Peraturan tentang Penegakan Hukum Laut
    Bakamla Belawan memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran hukum di laut, seperti penyelundupan, perikanan ilegal, dan pencemaran laut, berdasarkan peraturan yang berlaku di Indonesia.
  7. Konvensi Internasional tentang Hukum Laut (UNCLOS)
    Sebagai bagian dari negara pesisir, Indonesia mengacu pada konvensi internasional ini dalam pengelolaan laut dan perlindungan terhadap hak-hak negara pesisir, yang juga menjadi acuan Bakamla Belawan dalam melaksanakan tugas pengawasan dan penegakan hukum.
  8. Peraturan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP)
    Regulasi ini mengatur aktivitas yang berhubungan dengan kelautan dan perikanan, termasuk pembatasan dan pengawasan terhadap aktivitas illegal di perairan Belawan, yang menjadi salah satu fokus Bakamla Belawan.

Melalui regulasi-regulasi ini, Bakamla Belawan dapat menjalankan tugasnya dengan sah dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia, untuk menjaga keamanan maritim di wilayah Belawan.