Kecelakaan laut merupakan salah satu masalah yang sering terjadi di Indonesia. Peran pemerintah dalam penanganan kecelakaan laut sangatlah penting untuk meminimalisir dampak buruk yang ditimbulkan. Menurut Kepala Badan SAR Nasional (Basarnas), Marsal Masial, “Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan perlindungan dan keselamatan bagi masyarakat yang beraktivitas di laut.”
Pemerintah harus memiliki kebijakan yang jelas dan efektif dalam penanganan kecelakaan laut. Hal ini termasuk pembentukan tim penanggulangan bencana laut yang siap tanggap dalam mengatasi keadaan darurat. Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R. Agus H. Purnomo, “Pemerintah harus terus meningkatkan koordinasi antarinstansi terkait untuk mempercepat proses penanganan kecelakaan laut.”
Selain itu, pemerintah juga harus memperhatikan aspek regulasi dan pengawasan terhadap angkutan laut. Hal ini termasuk pengawasan terhadap kapal-kapal yang beroperasi di perairan Indonesia serta pemenuhan standar keselamatan pelayaran. Menurut Ketua Umum DPP Gabungan Armada Seluruh Indonesia (GASINDO), Ahmad Ridwan, “Pemerintah harus meningkatkan pengawasan terhadap kapal-kapal yang tidak memenuhi standar keselamatan sehingga dapat mencegah terjadinya kecelakaan laut.”
Selain itu, pemerintah juga perlu meningkatkan kapasitas dan kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam penanganan kecelakaan laut. Hal ini termasuk pelatihan dan sosialisasi kepada petugas SAR dan instansi terkait lainnya. Menurut Direktur Utama PT Pelindo III (Persero), Doso Agung, “Pemerintah harus terus mengembangkan program pelatihan dan pendidikan bagi petugas SAR agar mampu menghadapi berbagai situasi darurat di laut.”
Dengan demikian, peran pemerintah yang aktif dan efektif dalam penanganan kecelakaan laut di Indonesia sangatlah penting untuk menjaga keselamatan masyarakat yang beraktivitas di laut. Diharapkan pemerintah terus melakukan upaya-upaya untuk meningkatkan sistem penanganan kecelakaan laut guna mencegah terjadinya kecelakaan yang dapat merugikan banyak pihak.